Pelayanan Cepat dan Gratis di Polsek Abang

24 October 2024 09:56:02 Wita | 6 views
Gambar



Abang, 24 Oktober 2024 – Pada hari ini, Kamis 24 Oktober 2024 pukul 08.15 WITA, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) II Polsek Abang memberikan pelayanan pembuatan laporan kehilangan ijazah kepada masyarakat dengan cepat dan tanpa biaya.


Laporan kehilangan ini dibuat atas nama I Ketut Arya Sudarsa, warga Banjar Dinas Tista Gede, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem. Pelayanan yang diberikan oleh pihak kepolisian berlangsung lancar dan efisien, mencerminkan komitmen Polsek Abang dalam melayani masyarakat.


I Ketut Arya Sudarsa menyampaikan rasa terima kasih atas layanan yang cepat dan gratis tersebut. Ia berharap pelayanan serupa terus dilakukan untuk membantu masyarakat yang mengalami situasi serupa.


Polsek Abang terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik dan responsif kepada masyarakat dalam berbagai urusan administrasi, termasuk laporan kehilangan dokumen penting seperti ijazah.