Polsek Manggis Berikan Pelayan Terhadap WNA Yang Memerlukan Surat Tanda Melapor.

21 October 2024 14:44:44 Wita | 7 views
Gambar

Polda Bali – Polres Karangasem, Polsek Manggis. 

Senin tanggal 21/10/2024, pukul 11.00 Wita, Ps. Panit Yanmin Intelkam Polsek Manggis Aipda I Wayan Duarsa, SH memberikan pelayan terhadap  masyrakat yang ingin membuat STM (Surat Tanda Melapor) untuk WNA yang menginap di villa.


STM merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor Setempat sesuai dengan domisili tempat tinggal Warga Negara Asing yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaporkan kedatangannya khususnya di daerah yang akan jadi tempat tinggalnya 


Adapun prosedur yang harus dilakukan untuk mendapat Surat Tanda Melapor dari kepolisian untuk warga negara asing yaitu dengan mendatangi kantor polisi terdekat dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan kepada petugas. Petugas kemudian akan memeriksa dokumen persyaratan dan melakukan wawancara singkat. Dokuem STM akan diterbitkan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.


“Kapolsek Manggis Kompol Agung Budiarto, S.E., saat dikofirmasi menerangkan bahwa “Selain berfungsi untuk melengkapi izin tinggal WNA selama berada di Indonesia, STM juga merupakan prosedur untuk memastikan bahwa kedatangan serta kegiatan Warga Negara Asing tersebut telah diizinkan oleh pejabat polisi setempat dan dijamin keamanannya oleh pihak kepolisian. Sehingga dengan hal tersebut diharapkan keberadaan Turis asing yang tinggal di Daerah Hukum Polsek Manggis sah secara aturan hukum sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif. 


editor : Adi Antara

Publish : Humas Polsek Manggis.