Berkas Selesai: Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka Pencurian Dan BB Ke Kejari

27 October 2024 07:24:58 Wita | 5 views
Gambar


Pada hari Rabu (23/10/2024) pukul 11.00 wita, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti terkait kasus pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Tersangka dalam kasus ini, Ketut Danu Indrawan (19), yang beralamat di Br. Dinas Kelod, Desa Kedis, Busungbiu, Kabupaten Buleleng, terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP. Tersangka diamankan setelah penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/19/IV/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tertanggal 22 April 2024.