Pelanggar Terekam ETLE Ops Zebra Agung 2024, Siap-siap Terima _Surat Cinta_ Dit Lantas

25 October 2024 23:59:43 Wita | 8 views
Gambar

Minggu kedua menjelang berakhirnya Operasi Zebra Agung 2024, personel yang terlibat tengah gencar melaksanakan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, baik melalui Bukti Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) maupun dengan Tilang Elektronik (ETLE) di seluruh wilayah Bali.


Direktorat Lalu Lintas Polda Bali juga telah mencatat puluhan ribu pelanggaran yang terjaring kamera e-TLE selama pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2024 di wilayah Bali. Para pelanggar yang terkena e-TLE nantinya akan dikirim surat konfirmasi tilang, baik yang dikirim ke alamat rumah maupun via WhatsApp.


_"Pelanggaran yang ter-capture kamera e-TLE baik statis maupun mobile, selanjutnya akan dikirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan. Setelah diketahui identitas pelanggar, maka dilakukan penilangan,"_ ucap Kasubdit Gakkum Polda Bali Kompol. Satrio Prayoga, S.I.K., M.I.K., pada Jumat (25/10/2024).


Kompol. Satrio Prayoga, S.I.K., M.I.K., yang pada operasi ini menjabat sebagai Kasatgas III Gakkum Ops Zebra Agung 2024 ini menjelaskan bahwa, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi termasuk membayar denda sesuai pelanggaran yang dilakukan. Jika dalam tempo 14 hari pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan akan diblokir.


_"Namun apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke-15 akan dilakukan blokir STNK,"_ jelasnya.


Operasi Zebra Agung 2024 akan berakhir pada tanggal 27 Oktober 2024. Sesuai dengan data, pada tanggal 24 Oktober 2024, pelanggar yang terjaring sebanyak 166 yang terdiri dari Tilang 127 Kasus dan E-tilang 39 Kasus. Data untuk tanggal 25 Oktober 2024 pelanggar yang terjaring sebanyak 149 yang terdiri dari Tilang 92 Kasus dan E-tilang 57 Kasus.